
Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dilaksanakan Alexandria Islamic School setiap tahunnya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pasal 7 ayat 3 mengatur tentang kewajiban mengibarkan bendera Merah Putih bagi setiap warga negara yang memiliki hak penggunaan rumah, gedung kantor, satuan pendidikan, transportasi publik dan transportasi pribadi di wilayah NKRI, serta kantor perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri pada tanggal 17 Agustus.
Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia ke 74 di Alexandria Islamic School dipimpin oleh Ketua Yayasan Laena International College selaku inspektur upacara. Upacara dilaksanakan pada pagi hari termasuk: membunyikan sirene, pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih (Bendera Indonesia), pembacaan naskah Proklamasi, dll.